Follow Us :

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencabut dua perusahaan yang sebelumnya menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital pada Januari 2024.  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengungkapkan dua perusahaan tersebut adalah Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

error: Content is protected