Follow Us :

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih meminta Otoritas Jasa Keungan (OJK) agar mau membuka data nasabah  perbankan. Alasan Ditjen Pajak, pembukaan data ini menerapkan ketentuan pertukaran informasi pajak antar negara yang akan berlaku pada akhir 2017.
 
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pemerintah saat ini masih melakukan pembicaraan dengan OJK terkait pembukaan data perbankan. Pembicaraan terus dilakukan karena sistem perbankan Indonesia memang tertutup sebagaimana  diatur  Undang-Undang Perbankan.
 
Walau begitu, Sigit mengaku akan ada mekanisme lain mengenai pembukaan data perbankan  oleh  otoritas  pajak. Tanpa  mengatakan  secara detail,  Sigit  bilang,  ada  kemungkinan OJK menerbitkan payung  hukum  tersendiri. "Akan  ada  payung  hukum, mungkin  Peraturan  OJK," kata  Sigit, Rabu  (16/9). Dia bilang, peraturan  ini  sedang disusun oleh OJK.
 
Seperti diketahui, keterbukaan informasi perbankan menjadi kesepakatan negara-negara G20 dan Organisasi Kerja Sama Pengembangan Ekonomi  atau Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Lembaga ini juga telah meluncurkan panduan  resmi kerja sama  pertukaran  informasi tersebut. Kerja sama itu direncanakan diadopsi oleh negara-negara  anggota OECD  pada 2018.  Dalam  kerjasama  itu Ditjen  Pajak  hanya  sebagai perantara pemberi data.
Sebelumnya  Menteri  Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan,  Indonesia bersama sebagian negara anggota G20 sepakat mengadopsi lebih awal ketentuan keterbukaan informasi perpajakan.
 
Dengan komitmen early adopter oleh Indonesia, maka penerapan ketentuan pertukaran informasi ini menjadi lebih cepat, yaitu pada akhir 2017. Usai pertemuan dengan negara anggota G20 di Ankara, Turki pada 3-6 September 2015, menurut Bambang, pemerintah segera mengusulkan untuk merevisi aturan turunan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.
 
Upaya untuk mendapatkan data perbankan  juga pernah dilakukan Ditjen Pajak dengan merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015  tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak  atas Bunga Deposito. Namun aturan tersebut dicabut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
 
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo bilang, data perbankan efektif untuk menggali potensi pajak suatu negara. Oleh karena itu seharusnya OJK dan BI  juga berkomitmen sama. Namun upaya itu masih akan sulit tanpa merevisi UU Perbankan.
error: Content is protected