Follow Us :

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan sistem penghitungan baru untuk pajak bagi karyawan atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.  Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan pengitungan baru tersebut menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER).

error: Content is protected