JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyerahkan seorang tersangka berinisial SH alias RM dalam kasus penggunaan faktur pajak fiktif ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan dilakukan setelah berkas penyidikan tersangka dinyatakan lengkap untuk dilakukan penuntutan.
Kepala Bagian Pemeriksaan, Penyidikan dan Intelijen Ditjen Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan Agus Satria Utara bilang, SH alias RM merupakan komisaris PT MSL yang merupakan perusahaan perdagangan minyak sawit mentah (CPO). Perusahaan ini diduga menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar. "Kerugian negara yang timbul atas perbuatan tersebut mencapai Rp 16,2 miliar," katanya, Kamis (27/8).
Kasus SH merupakan pengembangan atas kasus penyidikan tersangka MK alias ET selaku direksi PT MSL. MK telah divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 44 miliar subsidair tiga bulan penjara. Sementara SH terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.