Follow Us :

Jakarta -Para petugas pajak dinilai terlalu agresif mengejar setoran belakangan waktu. Ini sempat membuat pelaku usaha risih, karena ada kecenderungan para petugas sengaja mencari-cari kesalahan.

Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), menyatakan para petugas memang agresif. Namun, mereka tetap bekerja sesuai mekanisme.

"Nggak ada agresif seperti yang dimaksud, kan kita memiliki mekanisme, ada rambu-rambu yang harus kita lewati," ujarnya kepada detikFinance, Kamis (18/2/2016)

Mekar menjelaskan, saat mendatangi wajib pajak, para petugas tentunya sudah memiliki tujuan. Misalnya pemeriksaan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi yang dinilai belum memiliki, maupun analisa data dari pembayaran pajak.

"Jadi sudah jelas tujuannya, bukan hanya sekedar datang," ungkap Mekar.

Di samping itu juga dimungkinkan dari informasi pihak ketiga. Ditjen Pajak telah banyak bekerjasama dengan institusi pemerintah dan non pemerintah untuk mendapatkan informasi terkait wajib pajak.

"Informasi yang kami terima itu juga nantinya harus melalui konfirmasi. Kami konfirmasi ke wajib pajak, bukan langsung menuduh," paparnya.

Bila kemudian masuk ke dalam tahap pemeriksaan, maka harus dibicarakan lebih lanjut dalam tim internal. Pihak yang terlibat dalam pemeriksaan nantinya adalah unit yang bersangkutan.

"Orang-orang yang terlibat tetap unit yang bersangkutan, tidak mungkin unit lain," tegas Mekar.

Mekar menilai, banyak wajib pajak (WP) yang selama ini belum tersentuh. Maka ketika didatangi oleh petugas, wajib pajak justru merasa risih, karena menjadi sesuatu hal yang baru.

"Yang dirasakan WP itu nggak salah memang, mungkin karena selama ini hanya belum tersentuh. Sekarang kami datangi dan agak merasa risih," imbuhnya.

"Tapi pekerjaan kami semua sudah diatur, sehingga nanti kalau melakukan aksi yang berlebihan itu nggak mungkin. Misalnya agresif tanpa ada data yang jelas, atau pemeriksaan tanpa ada analisis risiko," tukas Mekar.

Seperti diketahui, target pajak memang dipatok makin tinggi di tahun ini, jumlahnya Rp 1.350 triliun. Naik dari target tahun lalu Rp 1.294 triliun yang tidak tercapai.

error: Content is protected