Follow Us :

Profil usaha & kewajiban pajak 80 sektor usaha bisa dipantau     
          
JAKARTA: Kendati kebijakan benchmarking dipermasalahkan oleh Panja Perpajakan Komisi XI DPR, Ditjen Pajak tetap menjalankan sistem acuan itu dengan terus menambah sektor usaha yang dapat dipantau profil usaha dan kewajiban pajaknya lewat sistem tersebut.

Hingga saat ini, profil usaha dan kewajiban pembayaran pajak dari total 80 sektor usaha dapat dipantau lewat sistem benchmarking tersebut.

Lewat Surat Edaran Dirjen Pajak No. 68/PJ/2010 tentang Penetapan Rasio Total Benchmarking Tahap III yang diperoleh Bisnis kemarin, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo memerintahkan para kepala kantor wilayah Ditjen Pajak agar memantau pelaksanaan pemanfaatan total benchmarking oleh kantor pelayanan pajak (KPP).

Pada benchmarking tahap III itu, Ditjen Pajak telah menyelesaikan penghitungan rasio total benchmarking terhadap 30 sektor usaha, sehingga ada total 80 sektor usaha yang telah mendapatkan penghitungan total benchmarking.

Sebelumnya, Ditjen Pajak telah menyusun rasio total benchmarking untuk 20 sektor usaha antara lain industri minyak goreng, rokok, bubur kertas (pulp) dan kertas, usaha penerbitan surat kabar dan majalah, industri farmasi, kemasan dari plastik, dan industri kendaraan roda empat atau lebih.

Penetapan rasio total benchmarking untuk 20 sektor usaha itu diumumkan lewat SE Dirjen Pajak No. 96/PJ/2009 pada 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya.

Adapun, sebanyak 30 sektor usaha lainnya diatur lewat SE Dirjen Pajak No. 11/PJ/2010 tentang Penetapan Rasio Total Benchmarking Tahap II pada 1 Februari lalu.

Rasio total benchmarking merupakan alat bantu atau acuan untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak (WP) dari sektor-sektor usaha tersebut.

Penetapan rasio benchmarking menggunakan data perpajakan 2005-2007. Namun, hasil benchmarking itu tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak.

Penetapan rasio total benchmarking dilakukan atas 14 rasio antara lain margin laba kotor, margin laba operasi, margin laba sebelum pajak, margin laba bersih, dan rasio pembayaran dividen.

Selain itu, rasio PPN masukan terhadap penjualan, rasio biaya gaji terhadap penjualan, rasio biaya bunga terhadap penjualan, rasio biaya sewa terhadap penjualan, rasio biaya penyusutan terhadap penjualan, dan rasio biaya luar usaha terhadap penjualan.

Terus ditambah

Direktur Kepatuhan, Potensi, dan Penerimaan Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan menjelaskan penetapan rasio total benchmarking masih akan terus ditambah.

"Nanti tidak sektoral lagi, tetapi [berdasarkan] jenis usahanya supaya lebih rinci. Contohnya kalau benchmarking perkebunan itu ada karet, kopi, dan sawit. Jadi nanti akan lebih detil lagi," jelasnya.

Menurut dia, penentuan rasio total benchmarking didasarkan pada studi universitas mengenai benchmarking dan best practice di negara-negara maju. "Ukuran benchmarking kita menggunakan studi universitas dan bagaimana [yang dilakukan] di negara lain," jelas Sumihar.

Dalam penetapan rasio total benchmarking itu, tambahnya, Ditjen Pajak tidak melibatkan wajib pajak.

"Wajib pajak nggak dilibatkan, tetapi data dari wajib pajak kita ambil karena representasi dia [wajib pajak] kan datanya," katanya.

Beberapa waktu lalu, Panja Perpajakan DPR menyoal kebijakan sistem benchmarking, karena dianggap bertentangan dengan sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self assessment (penilaian sendiri).

Anggota Panja Perpajakan dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi mengatakan pihaknya mendapat banyak pengaduan mengenai kebijakan benchmarking dari para konstituennya, yang sebagian besar berasal dari kalangan pengusaha.

"Terus terang saya terganggu dengan istilah benchmark, karena sistem pajak Indonesia ini adalah self assessment. Ini bentuk dari pengkhianatan negara kepada rakyatnya," katanya pekan lalu.

Menurut dia, kebijakan benchmarking yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini sangat mengganggu dunia usaha, terlebih kegiatan benchmarking yang dilakukan tidak secara fair.

Sadar Subagyo, anggota Panja Perpajakan dari Fraksi Gerindra, menilai kebijakan benchmarking yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini terlalu digeneralisasi dan tidak apple to apple.

"Misalnya industri kelapa sawit. Lihat dulu dia bergerak di sektor apa. Kalau perdagangan CPO, untungnya sangat tipis, sehingga kalau benchmark harus apple to apple."

error: Content is protected