JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali mengejar wajib pajak. Yang terbaru, aparat pajak menerapkan gijzeling atau paksa badan terhadap direktur perusahaan industri kemasan, berinisial SS. SS merupakan penunggak pajak sekaligus pemegang saham PT ANI, perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kelapa Gading dan menunggak pajak Rp 12,3 miliar. Kepala Kanwil Jakarta Utara Pontas Pane bilang, sebelum gijzeling, pihaknya telah menelusuri, memblokir rekening, hingga mencegahnya ke luar negeri. "Jika SS mau membayar, kami akan memberikan pengurangan sanksi," katanya.
Ditjen Pajak menyatakan sejak awal tahun ini telah menagih utang pajak dengan gijzeling kepada 24 penangung pajak. "Kami ajukan permohonan sebanyak 35 orang penanggung pajak. Sampai hari ini baru 24 penanggung pajak kena gijzeling," kata Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rabu (16/9). Sebanyak 11 orang lainnya masih menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan.
Dari 24 penanggung pajak itu potensi penerimaan yang diperoleh cukup kecil, yakni hanya Rp 20,66 miliar. Dari 24 orang tersebut, 17 telah dibebaskan karena telah melunasi utang pajak, sementara 9 orang lainnya masih ditahan. Ditjen Pajak meminta wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak di atas Rp 100 juta untuk segera melunasi utangnya agar terhindar dari sanksi pajak dan gijzeling.