Follow Us :

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak menargetkan pertumbuhan jumlah wajib pajak (WP) yang besar tahun ini dan tahun depan. Dalam dua tahun, Ditjen Pajak hanya menargetkan pertumbuhan moderat, kurang lebih sekitar 4 juta WP.
Dengan target itu berarti Ditjen Pajak lebih memilih intensifikasi pajak melalui peningkatan kepatuhan pajak. Direktur Jenderal  (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito bilang, tahun depan target WP sekitar 30,8 juta. "Kurang lebih tambah sekitar 4 juta. Setiap tahun  pertambahannya memang  sekitar 4 juta," katanya, belum lama ini ke KONTAN.
 
Data Ditjen Pajak hingga 31 Maret 2015 menunjukkan, jumlah Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) orang pribadi sebanyak 27,57  juta orang. Angka  ini meningkat  dibandingkan jumlah NPWP tahun 2014 yang sebesar 25,05 juta. Namun dibanding jumlah penduduk yang seharusnya punya NPWP, sekitar 45 juta orang, angka tersebut sangat minim.
 
Data Ditjen Pajak juga menunjukkan, jumlah penduduk Indonesia  tahun  2014  yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)  sebanyak  44,8  juta orang. Dari  jumlah  itu, baru 26,8 juta orang yang membayar pajak dan 10,3 juta WP yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
 
Jumlah WP yang membayar pajak tahun ini juga bakal berkurang seiring kenaikan PTKP per 1 Juli 2015. PTKP orang pribadi karyawan naik menjadi Rp 36 juta per tahun, sebelumnya Rp 24,3 juta. Bagi pekerja  yang  sudah menikah, dapat  tambahan PTKP Rp  3 juta dan Rp 36 juta jika penghasilan istri digabung suami.
 
WP  dengan tanggungan mendapat tambahan PTKP Rp 3  juta per anggota keluarga, maksimal 3 orang. Itu berarti penghasilan mulai Rp 3  juta per bulan ke bawah, tak kena pajak penghasilan (PPh).
 
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro  bilang,  telah menyiapkan strategi meningkatkan jumlah WP, misalnya melalui operasi pasar dan pemanfaatan data pihak ketiga. Pemerintah juga akan meningkatkan kepatuhan untuk mengejar penerimaan pajak 2016 sebesar Rp 1.368,5 triliun.
 
Sebab rendahnya kepatuhan pajak tidak hanya pada WP perorangan tapi juga WP badan. Tahun lalu tercatat dari 1,2 juta perusahaan yang terdaftar  sebagai  wajib  pajak badan, hanya sekitar 45,8% atau 550.000 perusahaan yang menyampaikan SPT.
 
Untuk itu Ditjen Pajak akan membentuk mobile tax office, menambah kantor pajak, mengimplementasikan faktur pajak elektronik nasional, dan meningkatkan penegakan hukum terhadap wajib pajak.
 
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo bilang, potensi penggalian pajak dari orang  pribadi masih besar. Sehingga masih ada kemungkinan untuk menaikkan target PPh non karyawan.
error: Content is protected