Follow Us :

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menurunkan besaran bunga sanksi administratif  pajak  dari  2% per bulan menjadi 1% per bulan.  Penurunan  itu menjadi usulan dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan, besaran  sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan tercantum dalam Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 8 ayat 2a Undang-Undang KUP.
Pasal  tersebut menyebutkan, pengenaan sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan  (SPT)  berakhir sampai dengan  tanggal pembayaran.  "Jika  wajib  pajak membetulkan sendiri, sanksi bunganya  turun menjadi 1%. Itu usulan kami," katanya, ke KONTAN, Rabu (12/8).
 
Mekar  bilang,  penurunan besaran  sanksi bunga administrasi  tersebut menjadi salah satu bentuk insentif bagi wajib pajak yang secara sukarela pembetulan sendiri SPT, tanpa melalui  proses  pemeriksaan oleh Ditjen Pajak.
Dia mengakui,  penurunan sanksi pajak akan menurunkan potensi penerimaan negara.  Namun, Mekar  berdalih otoritas pajak memang tidak mencari penerimaan yang berasal dari hukuman dan lebih mengutamakan pendidikan pajak ke masyarakat. "Kami cari penerimaan dari kesadaran wajib pajak. Lagipula, kontribusi penerimaan yang berasal dari sanksi pajak  terhadap  penerimaan  secara keseluruhan menempati bagian terbawah," katanya.
Jika  usulan  ini  diterima, maka kemungkinan besar penurunan besaran sanksi administratif pajak  tersebut bisa mulai berlaku pada 2016 atau 2017. Sebelumnya pemerintah juga memproyeksi revisi UU KUP akan rampung akhir tahun depan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menyatakan, usulan penurunan sanksi administratif pajak sudah tepat.  Artinya, lanjut Prastowo, usulan Ditjen Pajak tersebut  didasarkan  pada kondisi  saat ini  yang mengalami penurunan realisasi pajak, dan mengembalikan fungsi sanksi bunga pajak untuk membina dan bukan untuk menghukum.  "Sanksi 2% itu ditetapkan karena dulu tingkat bunga masih tinggi sehingga idealnya memang perlu disesuaikan," katanya.
Prastowo juga berpendapat, bahwa kebijakan menurunkan sanksi yang diusulkan  tersebut merupakan bentuk keadilan antara wajib pajak yang beritikad  baik.  Diharapkan penurunan  besaran  sanksi tersebut  juga dapat menumbuhkan kepercayaan  antara wajib pajak dengan otoritas pajak.  Sehingga  kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin besar.
error: Content is protected