JAKARTA: Ditjen Pajak mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung terhadap pelaku faktur pajak fiktif yang diyakini dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya.
PN Tanjung Karang menjatuhkan hukuman penjara 2,4 tahun dan denda Rp 8,2 miliar subsider 4 bulan penjara kepada Alex Sitanggang, pelaku faktur pajak fiktif.
"Kami menyambut baik putusan majelis hakim,"kata Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, kemarin.
Menurutnya, DJP akan melakukan penegakan hukum secara konsisten kepada wajib pajak (WP) yang terbukti melanggar aturan perpajakan.
Terpidana Alex Sitanggang merupakan pimpinan CV SJP yang diindikasikan terkait dengan WP penerbit pajak fiktif yakni PT RSN dan PT MSS. Awalnya RSN dan MSS yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Kedaton Lampung mengajukan pengembalian pajak (restitusi) sebesar Rp 11,079 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, paparnya, terdapat indikasi kuat adanya pengajuan restitusi pajak atas setoran pajak yang bukan milik Alex.