Follow Us :

DALAM waktu dekat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menambah dua kantor wilayah (Kanwil), yaitu Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan Kanwil DJP Jawa Barat III, serta 11 kantor pelayanan pajak (KPP). Kantor baru ini dibukan untuk mengejar pertumbuhan tax ratio sebesar 12,4% di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. "Akan kami launching September," kata Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito, pekan lalu.
Dengan kanwil baru, total Kanwil Ditjen Pajak menjadi 33 unit dan total KPP menjadi 309 unit. Menurut Sigit, tambahan kantor ini membuat Ditjen Pajak yakin bisa mengejar peningkatan tax coverage ratio yang saat ini pada angka 50% sehingga menjadi 75% pada tahun 2019.
Perlu diketahui, tax coverage ratio adalah perbandingan antara jumlah pajak yang berhasil dipungut dibandingkan besarnya potensi pajak yang dapat dipungut. Jadi, tax coverage ratio adalah indikator untuk menilai tingkat keberhasilan pemungutan pajak. Adapun tax ratio ialah jumlah penerimaan pajak yang dapat dipungut dari setiap rupiah pendapatan nasional atau produk domestik bruto (PDB).
Berdasar data Ditjen Pajak hingga 31 Maret 2015, jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang beredar sebanyak 27,57 juta orang. Angka ini meningkat dibandingkan jumlah NPWP pada 2014 sebesar 25,05 juta.
Namun, angka ini masih jauh dibanding jumlah penduduk yang seharusnya punya NPWP, sekitar 45 juta orang.
error: Content is protected