Follow Us :

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewajibkan seluruh pasangan yang mendaftar sebagai calon Kepala Daerah untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memenuhi syarat perpajakan lainnya.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dikutip dari laman DJP, Sigit mengatakan setidaknya ada tiga syarat perpajakan yang harus dipenuhi para calon Kepala Daerah untuk dapat lolos seleksi administrasi.

Pertama, menyerahkan fotokopi NPWP kepada panitia KPU di setiap daerah.

Kedua, menyerahkan tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) atas nama bakal calon.

“Minimal untuk masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak,” ujar Sigit dikutip Senin (27/7).

Ketiga, menyerahkan tanda bukti tidak mempunyai tungakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.

Untuk dapat mengakomodir para calon Kepala Daerah memenuhi persyaratan perpajakan yang diminta KPU, Sigit menyatakan DJP akan melayani bakal calon kepala daerah yang ingin mengurus pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut.

Kami akan melayani hingga jangka waktu yang telah ditetapkan KPU yaitu hingga hari Selasa, 28 Juli 2015,” kata Sigit.

Sebelumnya mulai Minggu (26/7), Ketua KPU Husni Kamil Manik menyebut instansinya telah membuka pendaftaran bagi calon Kepala Daerah selama tiga hari.

Para pasangan calon kepala daerah baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota, dapat langsung mendaftarkan diri di KPU daerah setempat.

"Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat satu pasangan atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota memperpanjang masa pendaftaran paling lama tiga hari," kata Husni merujuk surat pemberitahuan KPU Nomor 403/KPU/VII/2015.

Hal tersebut diambil untuk menghindari adanya calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang bakal digelar Desember 2015 mendatang. Kebijakan tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 89 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.

Sebelum masa perpanjangan, pihak KPU akan menggelar masa sosialisasi selama tiga hari setelah tanggal 28 Juli 2015 nanti. "Kegiatan ini untuk memberitahukan publik bahwa hanya ada satu pasangan calon atau tidak ada sehingga dapat memberikan waktu kepada parpol atau gabungan parpol untuk mendaftarkan pasangan calon," ujarnya.

Masa tenggang sosialisasi tersebut akan dimulai pada tanggal 29 Juli hingga 30 Juli. Selanjutnya, KPU setempat akan kembali membuka pendaftaran pada 1 Agustus sampai 3 Agustus 2015.

error: Content is protected