Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Media sosial TikTok diwarnai dengan informasi yang mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mengintip rekening nasabah yang mencapai di atas Rp 1 miliar.

Salah satu akun @pakarpajak mengungkapkan bahwa jika Ditjen Pajak bisa melihat rekening masyarakat dengan batasan tertentu. Sebelumnya, batasannya mencapai Rp 200 juta, namun sejak 2018 jumlah tersebut diganti menjadi di atas Rp 1 miliar. Aturan ini diubah dalam PMK No.19 Tahun 2018.

error: Content is protected