Follow Us :

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak 2012 melalui intensifikasi penerimaan dari wajib pajak orang pribadi berpenghasilan bebas, seperti dokter dan akuntan.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan yang dimaksud orang pribadi berpenghasilan bebas merupakan subjek yang memanfaatkan keahlian profesi untuk memperoleh penghasilan.
“Fokus akan dilakukan terhadap WP orang pribadi yang berpenghasilan bebas seperti para profesional,” ujar Dedi kepada Bisnis, kemarin.
 
Dia menuturkan Ditjen Pajak juga berupaya melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap WP Badan yang potensial seperti, sektor pertambangan, minyak dan gas bumi (migas), dan kelapa sawit. “Tentu dengan tidak mengabaikan sektor-sektor lain,” katanya.
 
Kendati demikian, Dedi enggan memaparkan lebih detail langkah yang akan dilakukan Ditjen Pajak dalam proses intensifikasi WP berpenghasilan bebas.
Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia Gunadi mengatakan lembaga pengelola pajak perlu melengkapi basis data wajib pajak berpenghasilan bebas. Pasalnya, besarnya potensi penerimaan pajak akan bergantung kepada seberapa banyak data yang dimiliki.
Maksimalisasi basis data, lanjut dia, bisa dilakukan melalui koordinasi dengan asosiasi, lembaga, atau kementerian yang terkait dengan profesi wajib pajak.
“WP yang berpenghasilan bebas itu kan profesi ahli, seperti dokter, konsultan, pengacara, akuntan. Datanya mungkin bisa dari asosiasi dokter, atau Kementerian Kesehatan,” ujar Gunadi.
Identifikasi tarif
 
Selama ini, dia menambahkan sistem self assessment atau sukarela dalam pembayaran pajak menyulitkan pemerintah mengetahui potensi penerimaan negara sebenarnya. Untuk itu, menurut dia, Ditjen Pajak perlu bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) untuk mengidentifikasi tarif yang harus disetor wajib pajak berdasarkan penghasilan yang didapat.
“Melalui rekening di bank, penghasilan wajib pajak pendapatan bebas tentu bisa diidentifikasi dengan mudah,” katanya.
Menurut Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Pajak Penghasilan No.36/2008 dijelaskan, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan berpenghasilan di atas Rp4,8 miliar wajib melakukan pembukuan. Jika kurang dari nominal tersebut, boleh menghitung penghasilan neto, tetapi melapor ke Ditjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.
error: Content is protected