Follow Us :

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan membantah telah mangkir memenuhi panggilan Panitia Kerja Perpajakan (Panja) Pajak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ditjen Pajak berdalih, ketidakhadiran tersebut lantaran belum siapnya data-data yang diperlukan dalam agenda rapat Panja Pajak terkait kasus pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS).

"Ditjen Pajak tidak mangkir. Sebetulnya, kami telah mengirimkan surat berisi permohonan penundaan jadwal rapat yang dikirim melalui mesin faksimile," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu M Iqbal Alamsyah di Jakarta.

Surat bernomor S161/PJ/2010 tertanggal 27 Mei 2010 tersebut, sambung dia,meminta Panja Pajak DPR agar menjadwalkan ulang agenda rapat. Pasalnya, Ditjen Pajak masih memerlukan waktu untuk melengkapi sejumlah data-data yang diperlukan dalam rapat pembahasan kasus pajak PT PHS yang diduga menggunakan modus faktur pajak fiktif.

Apalagi, katanya, sempat terjadi penggantian kepemimpinan di Kantor Wilayah Pajak Sumatera Utara I sejak kasus pajak PT PHS tersebut terungkap dan mulai diusut, yakni dari Ramram Brahmana sebagai Kepala Kanwil Pajak Sumut I yang digantikan oleh Yusri Natar Nasution.

"Jadi, alasannya, kami hanya membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data. Karena, datanya cukup banyak,dan ada penggantian pimpinan di Kanwil Pajak Sumut I," tegas Iqbal.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panja Perpajakan DPR Mechias Markus Mekeng tetap merekomendasikan agar Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menonaktifkan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Tjiptardjo.

Ada beberapa poin kata Melchias, yang memaksa agar Tjiptardjo segera dinonaktifkan dari jabatannya.

Pertama, ketidakhadiran Dirjen Pajak dalam memenuhi panggilan Panja Pajak dianggap tidak menghormati hak dan peran DPR.Kedua, sikap tidak tegasnya Dirjen Pajak dalam menyelesaikan seluruh kasus pajak di institusinya.

Melchias mencontohkan, berapa banyak kasus pajak yang masih menggantung,seperti Asian Agri yang penyidikannya telah berjalan tetapi kasus itu sendiri belum dihentikan.

error: Content is protected