JAKARTA—Pemerintah menyiapkan diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) hingga 50% untuk kendaraan bermotor
roda empat berbahan bakar ramah lingkungan atau mobil hijau.
roda empat berbahan bakar ramah lingkungan atau mobil hijau.
Astera Primanto Bhakti, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, mengatakan keringanan PPnBM akan diberikan kepada mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car), mobil hybrid, dan mobil listrik.
“Besaran diskonnya beda-beda, ada yang sampai dengan 50%,” ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (7/9).
Dia menuturkan diskon PPnBM dimaksudkan untuk mendorong penggunaan bahan bakar alternatif di dalam negeri, seperti gas dan listrik. Logikanya, lanjut Astera, makin ramah lingkungan bahan bakar yang digunakan kendaraan tersebut, insentif fiskal berupa potongan PPnBM yang diberikan pemerintah semakin besar.
“Kalau hybrid itu kan masih pakai BBM, tentu beda nanti diskon PPnBM-nya dengan mobil listrik dan LCGC,” katanya.
Sayangnya, dia enggan merinci besaran diskon PPnBM yang tengah dirancang untuk mobil listrik, LCGC, dan mobil hybrid.
Pasalnya, beleid tersebut masih dalam pengkajian antarkementerian dan pemangku kepentingan.
“Masih dalam kajian. Ini kan nanti pakai peraturan pemerintah, jadi agak lama memang prosesnya. Mudah-mudahan bisa segera terbit,” ungkap Astera.
Penyusunan peraturan tersebut sesuai dengan rencana pemerintah dalam RAPBN 2013.
Tahun depan, salah satu pokok kebijakan perpajakan yang akan di lakukan pemerintah, yakni memberikan insentif fiskal bagi kegiatan ekonomi strategis, a.l. pembebasan atau pengurangan PPnBM untuk kendaraan bermotor yang beremisi rendah (low carbon emission).
Sementara itu, Plt. Kepala BKF Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan diskon PPnBM yang akan diberikan pemerintah diarahkan untuk menarik produsen kendaraan bermotor mendirikan basis produksinya di Tanah Air.
“Itu karena kita ingin produksi, bukan mengimpor. Saya tidak mau memberikan insentif kalau hanya untuk importasi, saya cuma mau kasih insentif kalau barang itu akan diproduksi di Indonesia,” tegasnya.
Bambang mengungkapkan untuk mendapatkan diskon PPnBM, pabrikan otomotif harus memenuhi kondisi tertentu, a.l. mendirikan pabrik di Indonesia dalam kurun 2 tahun sejak diberlakukannya diskon PPnBM atas produknya.
“Boleh minta insentif sekarang, tetapi 2 tahun lagi pabriknya sudah ada, kalau tidak ada kita cabut [insentif fiskalnya],” tuturnya.
Tujuan akhirnya, tambah Bambang, agar industri otomotif, khususnya kendaraan bermotor ramah lingkungan, dapat tumbuh di dalam negeri dan mengurangi importasi kendaraan bermotor ke dalam negeri.
“At the end, tujuan kita industrinya ada di Indonesia, jadi bisa mengurangi defisit neraca perdagangan,” katanya.