Follow Us :

JAKARTA—Pemerintah  menyiapkan  diskon  pajak  penjualan barang  mewah  (PPnBM)  hingga 50%  untuk  kendaraan  bermotor
roda empat berbahan bakar ramah lingkungan atau mobil hijau.
Astera Primanto Bhakti, Kepala Pusat  Kebijakan  Pendapatan Negara  Badan  Kebijakan  Fiskal Kementerian  Keuangan,  mengatakan keringanan PPnBM akan diberikan  kepada  mobil  murah dan  ramah  lingkungan  (low  cost green  car),  mobil  hybrid,  dan mobil listrik.
“Besaran diskonnya beda-beda, ada  yang  sampai  dengan  50%,” ungkapnya  kepada  Bisnis,  Jumat (7/9).
Dia  menuturkan  diskon PPnBM  dimaksudkan untuk mendorong penggunaan  bahan bakar alternatif di dalam negeri, seperti gas dan listrik. Logikanya, lanjut Astera, makin ramah lingkungan bahan bakar yang digunakan kendaraan tersebut, insentif fiskal berupa potongan PPnBM yang diberikan pemerintah semakin besar.
“Kalau  hybrid  itu  kan  masih pakai BBM, tentu beda nanti diskon  PPnBM-nya  dengan  mobil listrik dan LCGC,” katanya.
Sayangnya, dia enggan merinci  besaran  diskon  PPnBM  yang tengah  dirancang  untuk  mobil listrik, LCGC, dan mobil hybrid.
Pasalnya,  beleid  tersebut  masih dalam  pengkajian  antarkementerian dan pemangku kepentingan.
“Masih  dalam  kajian.  Ini  kan nanti pakai peraturan pemerintah, jadi  agak  lama  memang  prosesnya. Mudah-mudahan bisa segera terbit,” ungkap Astera.
Penyusunan peraturan tersebut sesuai  dengan  rencana  pemerintah dalam RAPBN 2013.
Tahun depan, salah satu pokok kebijakan  perpajakan  yang  akan di lakukan  pemerintah,  yakni memberikan  insentif  fiskal  bagi kegiatan  ekonomi  strategis,  a.l. pembebasan  atau  pengurangan PPnBM untuk kendaraan bermotor  yang  beremisi  rendah  (low carbon emission).
Sementara itu, Plt. Kepala BKF Kemenkeu  Bambang  P.S. Brodjonegoro mengatakan diskon PPnBM  yang  akan  diberikan pemerintah  diarahkan  untuk menarik produsen kendaraan bermotor  mendirikan  basis  produksinya di Tanah Air.
“Itu karena kita ingin produksi, bukan  mengimpor.  Saya  tidak mau  memberikan  insentif  kalau hanya  untuk  importasi,  saya cuma  mau  kasih  insentif  kalau barang itu akan diproduksi di Indonesia,” tegasnya.
Bambang  mengungkapkan untuk  mendapatkan  diskon PPnBM,  pabrikan  otomotif  harus memenuhi  kondisi  tertentu,  a.l. mendirikan  pabrik  di  Indonesia dalam kurun 2 tahun sejak diberlakukannya  diskon  PPnBM  atas produknya.
“Boleh minta insentif sekarang, tetapi  2  tahun  lagi  pabriknya sudah  ada,  kalau  tidak  ada  kita cabut  [insentif  fiskalnya],” tuturnya.
Tujuan  akhirnya,  tambah Bambang, agar industri otomotif, khususnya  kendaraan  bermotor ramah lingkungan, dapat tumbuh di dalam negeri dan mengurangi importasi kendaraan bermotor ke dalam negeri.
“At the end, tujuan kita industrinya ada di Indonesia, jadi bisa mengurangi  defisit  neraca  perdagangan,” katanya.
error: Content is protected