Follow Us :

JAKARTA. Tiga perusahaan otomotif asal Jepang memperoleh fasilitas keringanan pajak berupa tax allowance dari pemerintah. Mereka adalah; PT Suzuki Indomobil Motor (SIM), PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMI) dan PT Hino Motors Manufacturing Indonesia (HMMI).
Pelaku industri mengaku gembira dengan putusan ini lantaran bisa meringankan beban saat kondisi pasar otomotif yang tengah lesu. Gunadi Sindhuwinata, Komisaris PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS), induk dari SIM menyebut insentif ini ditunggu pebisnis. "Kami mendapatkannya sesuai aturan," kata Gunadi kepada KONTAN, Senin (21/9).
Gunadi menyebut kebijakan ini bisa memperbaiki iklim investasi Indonesia. Sebab, tax allowance membuat investor percaya menanamkan modal mereka di Indonesia.
 
Pemberian tax allowance untuk tiga perusahaan otomotif ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 52/2011 serta PP No 18/2015. "Pemberian tax allowance sudah sesuai aturan," kata Haris Munandar, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian.
 
Realisasi tax allowance untuk ketiga perusahaan otomotif ini berbentuk, pengurangan pajak penghasilan netto 30% dari jumlah penanaman modal selama enam tahun, masingmasing sebesar 5% per tahun.
SIM menerima fasilitas tax allowance karena menambah investasi Rp 11,65 triliun untuk membangun pabrik. Pabrik yang berlokasi di Cikarang itu telah beroperasi Mei 2015 dengan kapasitas produksi 200.000 unit per tahun.
Pemberian tax allowance kepada TMMI juga dilakukan karena hal yang sama. TMMI menambah investasi Rp 2,76 triliun. Sayang, manajemen TMMI enggan berkomentar terkait penerimaan tax allowance ini.
Pemberian tax allowance kepada HMMI karena perusahaan ini menambah investasi US$ 202,5 juta. Namun, manajemen HMMI belum menjawab panggilan telepon atau pesan singkat dari KONTAN.
error: Content is protected