Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo tegaskan bahwa layanan berlangganan produk digital, seperti Netflix dan Spotify, tak dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Ia menekankan, tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Artinya, Netflix dan Spotify masih dikenakan tarif PPN 11 persen.
