Jaksa IBN Wismantanu mengatakan, seluruh dakwaan tersebut berkaitan dengan pekerjaan Dhana semasa menjadi pegawai Pajak. Pertama, Dhana dituding telah menerima gratifikasi senilai Rp 2,7 miliar dari wajib pajak, PT Mutiara Virgo.
Uang itu diterima Dhana melalui rekannya sesama pegawai pajak yakni Herly Isdiharsono. Herly sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Pemberian gratifikasi ini terkait penyelesaian kekurangan pajak dari PT Mutiara Virgo tahun pajak 2003 dan 2004. Dhana sebetulnya tidak termasuk tim yang menangani urusan pajak Mutiara itu. Tapi, Jaksa menyatakan Dhana ikut menerima uang dari Mutiara Virgo.
Kedua, Dhana dituding telah menggunakan kewenangannya sebagai Koordinator Pelaksana PPh Badan II KPP Jakarta Pancoran untuk melakukan percobaan pemerasan terhadap manajemen PT Kornet Trans Utama. Dhana bersama dengan atasannnya bernama Firman dan rekannya bernama Salman Maghfiroh telah meminta uang kompensasi ke Kornet Trans Utama supaya urusan kurang bayar pajak bisa selesai.
Terakhir, Dhana dituding telah melakukan pencucian uang hasil korupsi. "Uang hasil korupsi disembunyikan dan disamarkan," kata Wismantanu.
Kuasa Hukum Dhana, Luthfie Hakim mengatakan, dakwaan Dhana tidak seperti selama ini yang digembar-gemborkan. "Dakwaan Dhana hanya pepesan kosong," ujarnya. Ia mencontohkan, Jaksa tidak bisa merinci total nilai pencucian uang yang dituduhkan ke Dhana.
