Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah dekat. Bagi WP Pribadi batas pelaporan paling lambat terhitung tanggal 31 Maret 2023 dan WP badan pada 30 April 2023.

Hal tersebut menjadi salah satu proses yang dilakukan setelah wajib pajak membayar pajak mereka, yakni melaporkannya ke negara.

error: Content is protected