Follow Us :

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengirimkan 353.751 surat kepada 218.715 wajib pajak (WP) demi menagih tunggakan pajak sebesar Rp 77,9 triliun. Surat yang diterbitkan tersebut jauh lebih banyak dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 111.620 surat kepada 67.782 WP penunggak Rp 26,74 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mencatat, dari seluruh surat yang dikirimkan, ada tiga unit kerja DJP penerbit surat terbanyak.

Pertama, Kanwil DJP Jawa Barat I mengirimkan 62.563 surat kepada 44.013 WP, dengan potensi pajak sebesar Rp 1,11 triliun.

Kedua, Kanwil DJP Jawa Barat II mengirimkan 28.028 surat kepada 17.951 WP, dengan potensi pajak sebesar Rp 782,81 miliar.

Ketiga, Kanwil DJP Jakarta Barat mengirimkan 24.783 surat kepada 17.371 WP, dengan potensi pajak sebesar Rp 673,37 miliar.

“Sementara unit kerja vertikal lainnya diluar ketiga unit kerja vertikal tersebut menerbitkan 238.377 surat kepada 139.380 WP dengan potensi pajak sebesar Rp 72,6 triliun,” ujar Sigit dikutip dari laman DJP, Kamis (20/8).

Menurutnya, seluruh surat tagihan pembayaran pajak tersebut diperkirakan bisa meningkatkan penerimaan pada semester II 2015.

Lanjutkan Penyanderaan

Sementara terkait penyanderaan pengemplang pajak (gijzeling), Sigit menyatakan hingga 26 Juni 2015 instansinya telah memproses 329 usulan pencegahan dan 29 usulan penyanderaan terhadap penanggung pajak. Dari pelaksanaan pencegahan tersebut, DJP dapat mencairkan utang pajak sebesar Rp 15,75 miliar dari 17 penanggung pajak.

“Sedangkan dari pelaksanaan penagihan, DJP dapat mencairkan utang pajak sebesar Rp 11,52 miliar dari 13 penanggung pajak yang sebelumnya disandera dan telah dilepaskan,” katanya.

Sampai dengan akhir tahun 2015, DJP menargetkan adanya penyanderaan di setiap kantor wilayah. Itu artinya akan ada minimal 31 penyanderaan di seluruh Indonesia, sehingga langkah penyanderaan akan lebih sering dilakukan di semester II tahun 2015.

error: Content is protected