Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Mulai 1 Juli 2024 mendatang, pemerintah akan mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk.

Langkah ini sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

error: Content is protected