Follow Us :

JAKARTA. Kalau semua pengusaha dan instansi pemerintah memberikan data perpajakannya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak optimistis, langkah ini bisa mendongkrak penerimaan pajak tahun ini.

Semestinya, tak ada alasan buat pengusaha dan instansi pemerintah untuk tidak menyerahkan data pajaknya. Sebab, ini merupakan perintah Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, jika semua data itu terkumpul, lembaganya bisa menekan angka kerugian penerimaan pajak akibat ada selisih dari ketidaksesuaian data. Jadi, "Langkah ini bisa meningkatkan penerimaan pajak,” katanya, Rabu (28/3).

Seoalnya, sistem self assessment dalam pelaporan pajak selama ini membuat pemerintah tidak bisa mengetahui secara pasti, apakah pajak yang disetorkan sudah sesuai dengan ketentuan.

Menurut Dedi, PP No. 31/2012 merupakan petunjuk pelaksanaan dari Pasal 35A Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mengatur kewajiban wajib pajak dalam memberikan keterangan atau bukti terkait perpajakan. Pemerintah akan mulai mensosialisasikan aturan turunan itu dalam waktu dekat.

Darussalam, pengamat perpajakan, menilai langkah pemerintah yang mewajibkan pengusaha melaporkan data perpajakannya adalah tepat, guna mengefektifkan pendapatan dari sektor ini. Kendati demikian, agar berjalan efektif, program ini harus mendapat dukungan dari semua pihak terkait, dan kesadaran dalam membayar pajak.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengungkapkan, tahun lalu, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tidak mencapai target. Penyebabnya, penyetoran pajak oleh wajib pajak dari sektor ritel masih rendah.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan dalam negeri tahun ini sebesar Rp 1.357,4 triliun. Penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.016,2 triliun dan bukan pajak Rp 341,1 triliun.

error: Content is protected