Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak masih dihadapkan dengan kendala teknis penggunaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax. Salah satunya, mengenai data faktur pajak yang tidak muncul di core tax meskipun sebelumnya telah berhasil diterima oleh sistem. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mengimbau Wajib Pajak mengikuti solusi berikut ini.

error: Content is protected