Follow Us :

JAKARTA : Pemerintah menetapkan dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto.

Ketentuan itu ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tertanggal 25 Mei 2009 bernomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh pasal 21 dan/ PPh pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Ketentuan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2009.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjosaputra mengatakan selain mengatur pedoman teknis tatacara pemotongan PPh pasal 21 dan pasal 26, Perdirjen tersebut juga menegaskan kembali tentang perlakuan pemotongan terhadap tenaga ahli.

"Jadi untuk tenaga ahli tarif efektif yang dikenakan menjadi 2,5% yang penghasilannya sampai dengan Rp50 juta, trus 7,5% tergantung penghasilan kumulatifnya masuk pada lapisan penghasilan kena pajak berapa. Kalau lapisan di atas Rp250 juta maka tarif efektifnya menjadi 12,5% dan tertinggi menjadi 15%," jelasnya kepada Bisnis.com, hari ini.

Yang dimaksud tenaga ahli di dalam peraturan ini adalah yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

error: Content is protected