Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Para wajib pajak jangan takut atau khawatir jika menerima surat dari kantor pajak, terutama Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK).

SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada dalam rangka pelaksanaan P2DK. Biasanya, surat ini diberikan atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak oleh wajib pajak. Maka dari itu, wajib pajak yang menerima surat itu cukup merespons dengan data dan fakta yang dimiliki.

error: Content is protected