JAKARTA: Pemerintah akan membebaskan pungutan dan pajak terhadap dana riset yang diterima lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), dalam rangka pengembangan inovasi di berbagai bidang penelitian.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan untuk meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia, dibutuhkan inovasi dan pengembangan teknologi. Untuk menyemarakkan kegiatan penelitian terkait dengan pengembangan inovasi, diperlukan insentif berupa pembebasan pajak.
"Kami harapkan perusahaan-perusahaan yang membelanjakan dana untuk penelitian dan inovasi, diusulkan pajaknya tidak dikurangi. Dana tersebut harus digunakan lagi untuk pengembangan riset lainnya," jelas Hatta pekan lalu.
