Follow Us :

KEWAJIBAN untuk menyimpan (holding period) dana repatriasi dari program pengampunan pajak di perbankan dalam negeri berakhir mulai tahun 2019. Bank Indonesia (BI) menganalisa, dana tersebut tidak akan kembali ke luar negeri meski holding period sudah habis. Program tax amnesty yang berlangsung sejak tahun 2016 menghasilkan repatriasi sebesar Rp 138 triliun dari kewajiban sebesar Rp 147 triliun. "Kami tidak melihat ada risiko dana repatriasi kalau akan ke luar negeri," jelas Gubernur BI, Perry Warjiyo, Kamis (17/1).

Pertimbangannya, dana repatriasi itu tersimpan dalam berbagai portofolio investasi. Mulai dari deposito, reksadana penyertaan terbatas (RDPT) serta aset keuangan lainnya. Portofolio investasi di pasar domestik memiliki imbal hasil yang lebih besar dibandingkan dengan di luar negeri. Bunga deposito misalnya, bisa lebih dari 6% per tahun. Apalagi, pasar finansial domestik masih stabil. Perekonomian juga tumbuh sehat, sehingga tidak ada alasan untuk membawa ke luar dana repatriasi.

Ekonom BCA David Sumual sependapat, dana repatriasi belum tentu akan langsung kembali keluar negeri pasca hold period habis. Pasalnya, kebanyakan dana repatriasi sudah berputar di dalam negeri. Antara lain ke dalam intrumenfinansial seperti obligasi, bahkan juga masuk ke sektor riil dalam bentuk suntikan modal. Sehingga peluang dana kembali pergi dari Tanah Air sangat terbatas.

Apalagi, dari sisi return valas maupun rupiah, obligasi keduanya memiliki imbal hasil yang cukup menarik. Namun Mentero Koordinator Bidang Perekonomian Damin Nasution menilai, perlu adanya pendalaman finansial atau penambahan variasi instrumen, khususnya valuta asing di pasar domestik. "Selama ini pengusaha lebih suka menyimpan dana di luar negeri karena butuh valas," katanya.

error: Content is protected