Follow Us :

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan masyarakat wajib pajak untuk memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal tersebut dibuat karena pemerintah berencana menggunakan NIK sebagai NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

error: Content is protected