Follow Us :

JAKARTA. Program sensus pajak mulai membuahkan hasil. Meskipun baru dua bulan berjalan, sensus pajak nasional tahap kedua ini sudah mampu menjaring sekitar 400.000 wajib pajak baru.

Hartoyo, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, jumlah wajib pajak yang terjaring sensus sejatinya bisa saja lebih banyak jika sensus pajak tahap kedua ini bisa berjalan serempak. Namun, ini tak bisa dilakukan karena ada tujuh kantor pelayanan pajak yang terlambat melakukannya.

Harusnya, sensus pajak mulai digelar sejak 1 Mei 2012, tapi ketujuh kantor pelayanan pajak itu baru mulai menggelar sensus awal Juni lalu. Kantor pelayanan pajak yang telat melakukan sensus itu antara lain ada di wilayah Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Kendala lain karena koordinasi yang kurang bagus dengan pemerintah daerah setempat sebelum sensus. "Banyak daerah yang belum siap dengan pelaksanaan sensus pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak," kata Hartoyo kepada KONTAN, kemarin.

Selain itu, pelaksanaan sensus pajak tahap kedua ini juga terganjal oleh perizinan dari pemilik usaha.

Hartoyo mencontohkan, ada pemilik pusat perbelanjaan yang tidak bersedia untuk memberikan izin kepada petugas pajak untuk melakukan sensus di tempat mereka.

Alhasil, petugas sensus pun kesulitan mendata para pelaku bisnis di pusat perbelanjaan itu. "Dari jumlah wajib baru itu memang belum kami lihat kualitasnya, tapi kami berharap potensi mereka besar," kata Hartoyo.

Hartoyo berharap, dari sensus pajak ini bisa mendata lebih banyak lagi wajib pajak potensial. Dengan begitu, target dua juta wajib pajak baru yang diharapkan bisa terjaring dari sensus pajak tahap kedua ini bisa dicapai.

 
Tapi, ia mengakui, tak mudah bagi petugas sensus pajak memang menguber target tersebut. Apalagi, tak lama lagi masuk bulan puasa dan Lebaran. Maka itu, sekarang Ditjen Pajak semakin gencar menggelar sensus. "Kami akan menambah speed sensus yang kami jalankan," tandas Hartoyo.

Program Sensus Pajak dicanangkan Ditjen Pajak pada tahun 2011 lalu untuk membantu pemerintah meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Sampai dengan saat ini, sensus tersebut sudah digelar dua tahap.

Sensus pajak tahap pertama dilakukan pada bulan September 2011 sampai Desember 2011 lalu. Dalam sensus tersebut, pemerintah hanya sanggup menjaring sekitar 626.000 wajib pajak baru. Perolehan ini hanya sekitar 60% dari target 1,5 juta wajib pajak baru.

Adapun, sensus pajak tahap kedua digelar mulai Mei 2012 sampai dengan Oktober 2012. Pemerintah berharap, dari sensus pajak ini, mereka bisa menjaring dua juta wajib pajak baru lagi.

Pemerintah memang ingin menggenjot penerimaan pajak dengan cara memperluas basis pembayar pajak. Maklum, saban tahun target penerimaan pajak selalu meningkat. Tahun ini saja, target penerimaan pajak sebanyak Rp 968,29 triliun.

error: Content is protected