KOMPAS.com – Masyarakat Indonesia yang menjadi wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya. SPT Tahunan orang pribadi wajib dilaporkan maksimal pada 31 Maret sementara SPT Tahunan badan maksimal 30 April.
KOMPAS.com – Masyarakat Indonesia yang menjadi wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya. SPT Tahunan orang pribadi wajib dilaporkan maksimal pada 31 Maret sementara SPT Tahunan badan maksimal 30 April.