Pajak.com, Jakarta – Sejak awal tahun 2024, sejumlah provinsi di Indonesia telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif. Langkah ini bertujuan untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan, menghindari penyalahgunaan kendaraan, dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Berikut penjelasan mengenai daftar daerah yang telah hapus BBNKB II dan pajak progresif.
