Pajak.com, Jakarta – Survei Center for Indonesia’s Strategic Development Initative (CISDI) mengungkapkan bahwa biaya pengobatan yang masyarakat harus tanggung akibat mengonsumsi rokok mencapai sebesar Rp 27,7 triliun pada tahun 2021. Untuk itu, Kepala Riset & Kebijakan CISDI Olivia Herlinda berpandangan, pengenaan pajak sebesar 10 persen atas rokok elektrik mulai 1 Januari 2024 sudah tepat diberlakukan di Indonesia.
