Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mewajibkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat pada akhir Juni 2024.

Demikianlah tertera pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, dikutip CNBC Indonesia, Senin (13/5/2024).

error: Content is protected