Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah membebaskan insentif pajak untuk pembeli rumah seharga kurang Rp 2 miliar. Insentif pajak ini berupa PPN ditanggung pemerintah sampai 100%. Namun, insentif pajak 100% ini akan berakhir pada Juni 2024. Mulai Juni 2024, PPN yang ditanggung hanya diberikan sebesar 50%.
“PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan,” jelasnya dikutip Senin (20/5/2024).
