Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Program tabungan perumahan rakyat atau Tapera yang telah diperkenalkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 yang telah disempurnakan melalui PP 21/2024, mendapat penolakan dari kelas pekerja dan pengusaha.

Pemerintah mewajibkan setiap pekerja yang berpenghasilan minimal UMR dan berusia minimal 20 tahun untuk menjadi peserta Tapera. Tiap bulan, penghasilan mereka akan dipotong 3% dengan skema cost-sharing, yakni 2,5% dibayarkan pekerja dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan pekerja mandiri menanggung sendiri potongan 3%.

error: Content is protected