Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi cadangan devisa Indonesia bulan Agustus 2024 mengalami peningkatan signifikan. Cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 150,2 miliar dollar Amerika Serikat (AS), meningkat dibandingkan posisi pada akhir Juli 2024 yang sebesar 145,4 miliar dollar AS.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menjelaskan, peningkatan cadangan devisa ini dipengaruhi antara lain oleh penerimaan pajak dan jasa, penerimaan devisa minyak dan gas (migas), serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah, di tengah penurunan ketidakpastian pasar keuangan global.
