Kementerian BUMN sampaikan 2 opsi penyelesaian
JAKARTA: PT Angkasa Pura (AP) II dan PT Garuda Indonesia mengindikasikan tidak ada tunggakan pajak yang terutang ke pemerintah dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Sekretaris Perusahaan AP II Sudaryanto mengatakan indikasi itu mengacu kepada kepastian tidak ada pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) di jasa kebandarudaraan di Indonesia.
"Sebenarnya ini hanya mis-information saja. Di penerbangan ada asas resiprositas atau timbal-balik. Sejak 2004 hingga kini kami tak pernah memungutnya," katanya dalam jumpa pers, kemarin.
Sesuai dengan peraturan International Civil aviation Organization (ICAO), kata Sudaryanto, perseroan tidak boleh mengenakan pajak bagi maskapai asing sesuai dengan asas resiprositas.
Dia menceritakan utang pajak dari jasa kebandarudaraan selama 2006 sebesar Rp146 miliar dan 2007 sebanyak Rp140 miliar dianggap bukan tunggakan AP II. "Kami sebelumnya pernah mengirimkan penghapusan pajak itu karena utang pajak untuk 2005 dikabulkan dihapus di pengadilan pajak."
Selain itu, AP II akan menyampaikan masalah itu ke pemerintah melalui Kementerian BUMN selaku pemegang saham bahwa kondisi nyatanya tak ada tunggakan pajak 2006-2007.
VP Corporate Communication Garuda Pujobroto menyatakan maskapainya tidak memiliki tunggakan pajak setelah melakukan klarifikasi ke Kementerian BUMN.
"Kami sudah melakukan klarifikasi ke Kementrian BUMN mengenai hal itu dan Garuda tidak menunggak pajak. Kami bahkan mendapat penghargaan dari Dirjen Pajak berupa Annual Report Award," ujar Pujobroto.
Selain itu, Kantor Pajak Kota Tangerang telah menetapkan maskapainya selalu memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Sementara itu, PT Kereta Api telah meminta penghapusan denda dan bunga pajak sebesar di atas Rp200 miliar perseroan membayar beban pokok pajak total Rp182 miliar antara 2008-2009.
"Kami sudah memohon kepada pemerintah untuk diputihkan. Karena pokok pajaknya toh sudah kami bayarkan, meskipun itu seharusnya kewajiban PTBA [Bukit Asam]," kata Adi Suryatmini, Vice President Public Relations PT KA.
Dia memaparkan pada 2008 perseroan membayar Rp83 miliar sedangkan 2009 membayar Rp142 miliar.
Adi menengarai utang pajak PT KA yang dicatat Ditjen Pajak berasal dari bunga dan denda belum terbayar.
Menurut dia, beban pajak PT KA berasal dari keputusan Menkeu Sri Mulyani pada 2004 yang mengatur setiap pengangkutan dengan kontrak terkena PPN. "Aturan itu berlaku surut. Misalnya kami kontrak angkutan batu bara dengan PTBA. Nantinya kami dihitung utang PPN dari 1998 sampai 2003."
Dia mengaku kaget karena awalnya tidak bayar pajak lalu disuruh bayar pajak. Akhirnya, pihaknya menagihkan utang pajak ke pemilik barang angkutan seperti batu bara ke PTBA.
Namun, PTBA menyampaikan hal itu bukan kewajiban mereka lagi karena sudah selesai dan tidak ada utang pajak. "Kami sudah bayar Rp142 miliar. Hitungan kami seharusnya sudah lunas yang terutang."
Tiga BUMN
Kementerian BUMN mengakui adanya tiga perusahaan milik negara yang menunggak pajak. Meski demikian, ada sejumlah opsi yang sedang dijajaki sebagai cara menyelesaikan masalah tersebut.
Sekretaris Kementerian BUMN M. Said Didu menuturkan tiga perusahaan yang masih menunggak pajak adalah PT Merpati Nusantara Airline, PT Djakarta Lloyd, dan PT Perkebunan Nusantara XIV.
"Tiga BUMN itu mengalami kesulitan kas, sehingga jika membayar pajak, perusahaan akan bangkrut. Kami masih mencari solusi untuk mengatasi masalah ini," ujarnya kemarin.
Menurut Said Didu, opsi yang dikaji untuk ditempuh adalah menjadikan kewajiban utang pajak ditanggung negara, mengingat pemegang saham terbesar tiga BUMN itu adalah pemerintah.
Opsi selanjutnya yang dipilih adalah mengonversi tunggakan pajak menjadi penyertaan negara. Dengan opsi ini, saham pemerintah di perusahaan yang tidak bisa membayar pajak tersebut bertambah.
"Untuk opsi pertama yaitu kewajiban pajak ditanggung negara, harus mendapatkan persetujuan DPR," lanjut Said Didu.
Di sisi lain, ada juga masalah pembayaran pajak yang masih dalam proses penyelesaian. Salah satunya adalah pada PT Pertamina (Persero). BUMN migas ini dituding menunggak pajak yang seharusnya dibayar. Namun, Kementerian BUMN melihat tidak ada masalah perpajakan yang terjadi di Pertamina.
Hal serupa juga terjadi di Semen Tonasa. Perusahaan ini sebenarnya telah membayar pajak, tetapi dana pembayaran digelapkan oleh oknum petugas pajak.
Terkait masalah ini, menurut Said Didu, Dirjen Pajak meminta agar BUMN semen ini tetap membayar pajak. Padahal, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Semen Tonasa telah memenuhi kewajibannya.
"Untuk masalah-masalah tersebut, kami akan melakukan rekonsiliasi agar diketahui pada bagian pajak yang mana, yang dianggap belum dipenuhi. Untuk Semen Tonasa, jumlah pajak yang dianggap menunggak sebesar Rp36 miliar," ujar Said.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan sebanyak 100 penunggak pajak nasional yang mencapai Rp17,52 triliun termasuk 16 BUMN, terancam penyanderaan atau gijzeling apabila tidak mematuhi penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi data itu, Said Didu mengungkapkan bahwa TVRI dan BPPN bukan BUMN. Dari nama-nama yang disebut Ditjen Pajak, hanya 14 yang masuk sebagai perusahaan milik pemerintah.
"Kami akan segera mengirimkan surat kepada BUMN yang bersangkutan untuk mengklarifikasi data pajak mereka," ujar Said. (Raydion Subiantoro)
Bambang P. Jatmiko & Hendra Wibawa
