Follow Us :

BOGOR– Guna mengurangi kendala dalam memungut pajak kepada perusahaan maupun perseorangan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 85/PMK/2012 tentang Penunjukan BUMN sebagai Pemungut PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). “Kami mengajak temanteman BUMN untuk membantu memberikan informasi kepada masyarakat agar taat membayar pajak.

Sehingga diharapkan pemungutan pajak melalui BUMN ini efektif meningkatkan pendapat pajak untuk pembangunan,” kata Dirjen Pajak Fuad Rahmani dalam sosialisasi dua peraturan perpajakan di Novotel Bogor, kemarin. PMK No 85/PMK.03/2012 merupakan aturan pelaksana dari Pasal 16A UU No 42/2009 tentang PPN dan PPnBM.

error: Content is protected