Follow Us :

Dileep: Kami tidak pernah gagal penuhi kewajiban

JAKARTA: PT Bumi Resources Tbk diduga merugikan negara sebesar US$1,22 miliar terkait dengan kurangnya pembayaran dana hasil penjualan batu bara (DHPB) dan kewajiban pembayaran pajak selama 2003-2008 yang terindikasi pidana.

Koordinator Monitoring dan Analisa Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mengatakan perusahaan itu diduga tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan dengan modus laporan biaya maupun penjualan bukan sebenarnya. Indikasi kerugian negara dilihat dari kekurangan penerimaan DHPB serta Pajak Penghasilan Badan PT Bumi Resources.

"Terkait dengan tidak dilaporkannya hasil penjualan sebenarnya, ICW melakukan penelusuran ulang. Ditemukan, total dugaan kerugian negara akibat manipulasi hasil penjualan maupun pendapatan sebesar US$1,22 miliar," ujar Firdaus dalam keterangan khusus kepada pers di Jakarta, kemarin.

Penghitungan ICW mengungkapkan kerugian negara yang berasal dari kekurangan penerimaan DHPB dari Bumi Resources mencapai US$751,35 juta.

Sedangkan untuk kekurangan kewajiban pembayaran pajak dari perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie itu adalah US$477,29 juta.

Menurut Firdaus, perhitungan kerugian negara yang dilakukan ICW berasal dari dokumen primer yakni audit Badan Pemeriksa Keuangan, laporan keuangan perusahaan baik prospektus maupun untuk pemegang saham serta laporan Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM.

"Kami meminta Direktorat Jenderal Pajak dan Departemen Keuangan agar secepatnya menyelesaikan dugaan pidana pajak pada PT Bumi Resources. Pengelolaan pajak harus dilandasi profesionalisme dan harus bebas dari kepentingan politik bisnis."

Terkait dengan dugaan rekayasa keuangan, Firdaus menuturkan salah satu pihak yang harus diperiksa terkait dengan kasus tersebut adalah kantor akuntan publik. ICW, sambungnya, belum bisa menyimpulkan apakan indikasi penyelewengan laporan keuangan juga terjadi dalam kasus PT Bumi Resources.

Firdaus menilai Grup Bakrie tidak melakukan hal yang adil terkait dengan kapitalisasi kekayaan yang dimilikinya. Hal itu, katanya, mencakup pada kewajiban yang harus dilunasi serta kondisi lingkungan sekitar.

Mengejutkan

Senior Vice President Investor Relations PT Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan bahwa temuan itu mengejutkan karena berasal dari lembaga kredibel seperti ICW.

Menurut dia, semua kewajiban dari perusahaan telah dilakukan seluruhnya. "Semua dokumen publik menunjukkan bahwa Bumi tidak pernah gagal memenuhi kewajibannya kepada negara," ujarnya saat dikonfirmasi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan belum dipenuhinya kewajiban itu dapat dikategorikan sebagai indikasi korupsi, terutama dari sisi pembayaran royalti. Menurut dia, royalti merupakan hak dari negara yang harus dibayarkan.

Boyamin juga menegaskan bahwa persoalan pajak dan royalti sebaiknya diproses secara hukum agar transparan.

Anugerah Perkasa

error: Content is protected