Follow Us :

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan semua buku dinyatakan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Buku yang dimaksud baik dalam bentuk cetak maupun digital.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020 yang menyebut bahwa semua buku adalah buku pelajaran umum yang bebas PPN.

error: Content is protected