TEMPO Interaktif, Jakarta – Penyidik dari Markas Besar Kepolisian masih mencari bukti kuat terkait dugaan keterlibatan PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources dan PT Arutmin dengan tersangka Gayus Halomoan Tambunan.
"Sudah banyak cara kami lakukan untuk membuktikannya, tapi sampai saat ini belum ketemu," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Yovianes Mahar kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Jum'at (18/6). "Penyidik tidak bisa melakukan pembuktian kalau hanya dari pengakuan sepihak," ia menegaskan.
Gayus disebut-sebut pernah mengakui menerima sejumlah uang untuk merekayasa kasus pajak dari kedua perusahaan yang sahamnya dimiliki Aburizal Bakrie itu. Kepada polisi, Gayus menyebutkan hal ini. "Dia (Gayus) memang mengakui itu kepada penyidik," kata Yovianes.
Sebelumnya dikabarkan bahwa tiga perusahaan Grup Bakrie diduga menyetor US$ 7 juta atau sekitar Rp 65 miliar untuk membereskan persoalan pajak mereka. Dialirkan melalui Gayus H. Tambunan, tersangka korupsi dan pencucian uang, duit itu kemudian menggelontor ke sejumlah pejabat Direktorat Pajak, di antaranya MPM.
Keterangan itu diberikan Gayus kepada penyidik kepolisian yang memeriksanya sepanjang April lalu. Menurut sumber Tempo, Gayus menyebut tiga perusahaan itu adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources, dan PT Arutmin. KPC mengeluarkan US$ 3 juta buat mengurus surat ketetapan pajak yang tertahan di Kantor Pelayanan Pajak Large Tax Office.
Dugaan tersebut telah dibantah oleh Aburizal Bakrie, serta direktur sekaligus juru bicara Bumi Resources, Dileep Srivastava. "Kami membantah pernyataan yang tidak berdasar itu," kata Dileep beberapa waktu lalu.
