Pagu indikatif tersebut terbagi untuk 12 unit eselon I di Kemkeu dan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemkeu senilai Rp 8,75 triliun. Jika tidak memperhitungkan anggaran BLU maka pagu indikatif Kemkeu tahun depan naik Rp 4,21 triliun dibandingkan anggaran Kemkeu tahun ini.
"Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2020," kata Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng, Selasa (18/6).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperinci, pagu indikatif tersebut terdiri dari pagu indikatif Sekretariat Jenderal (Setjen) sebesar Rp 22,58 triliun, Inspektorat Jenderal (Itjen) sebesar Rp 107,52 miliar, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran sebesar Rp 124,66 miliar.
Kemudian pagu indikatif Ditjen Pajak Rp 7,94 triliun dan Ditjen Bea dan Cukai Rp 3,64 triliun. Pagu indikatif Ditjen Perimbangan Keuangan Rp 106,42 miliar, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rp 113,42 miliar, Ditjen Jenderal Perbendaharaan Rp 8,09 triliun dan Ditjen Kekayaan Negara Rp 769,77 miliar.
Sementara pagu indikatif untuk Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) sebesar Rp 666,48 miliar, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp 127,14 miliar, dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) Rp 121,55 miliar.
Kenaikan pagu Ditjen Pajak juga mencakup sistem inti administrasi perpajakan.
Menurut Sri Mulyani Indrawati, ada beberapa unit di bawah lingkup Kemkeu yang mengalami kenaikan pagu indikatif. Misalnya, pagu indikatif Ditjen Pajak yang naik Rp 1,09 triliun dari bujet tahun ini. Kenaikan tersebut untuk dapat mencapai penerimaan pajak yang optimal. Kenaikan pagu Ditjen Pajak juga mencakup sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system).
Sementara itu, pagu indikatif Ditjen Bea dan Cukai juga naik Rp 672 miliar dan pagu indikatif Setjen naik Rp 2,14 triliun. Adapun pagu indikatif BKF turun Rp 1,18 triliun dan LNSW turun Rp 3,54 triliun.
Namun menurut Komisi XI, Kemkeu tetap harus meninjau kembali pagu indikatif agar proporsional dengan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran untuk pencapaian kinerja Kemkeu. Alokasi Kemkeu harus sesuai prioritas dan arah kebijakan belanja 2020 sejalan dengan tugas pokok dan fungsi serta rencana target kinerja.
