JAKARTA: Pemprov Jakarta akan menetapkan pajak BPHTB untuk tanah dan bangunan menjadi Rp100 juta, lebih tinggi Rp40 juta dari nilai pajak BPHTB terendah sesuai UU No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah sebesar Rp60 juta.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan rencana penetapan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) itu akan dituangkan dalam peraturan daerah (perda) yang saat ini dibahas oleh DPRD DKI.
"Penetapan usulan kenaikan pajak BPHTB ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan daerah di sektor pajak. Selain itu, juga untuk mengatur pembatasan maksimal harga rumah KPR bersubsidi di Jakarta," katanya kemarin.
Pemerintah pusat akan mengalihkan penerimaan pajak BPHTB dan pajak bumi bangunan (PBB) kepada pemerintah daerah terhitung mulai tahun 2011.
Mengacu UU No.28/2009 Pasal 87, besaran nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak untuk pajak BPHTB dikenakan paling rendah sebesar Rp60 juta.
Aturan itu dimaksudkan untuk menyesuaikan perubahan ketentuan batas maksimal harga rumah yang diperbolehkan untuk dibeli melalui KPR bersubsidi.
Fauzi mengatakan rencana penetapan pajak BPHTB baru itu akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, BPHTB akan tetap disesuaikan dengan aturan lama, dan selanjutnya akan ditetapkan sebesar Rp100 juta jika kondisi perekonomian stabil.
Terkait kesiapan pemprov dalam pengalihan kedua jenis pajak itu, dia mengatakan jajarannya sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, terutama untuk mengantisipasi adanya penghindaran pajak dan penggelapan oleh wajib pajak.
"Saya telah menerbitkan Keputusan Gubernur No.462/2010 tentang pembentukan tim kerja pendaerahan atau pengalihan pemungutan PBB dan BPHTB," ujarnya.
Dia menjelaskan keberadaan tim tersebut dimaksudkan untuk menyusun dan merumuskan dasar hukum pembentukan organisasi dan unit pelaksana pemungutan PBB dan BPHTB.
Selain itu akan merumuskan jumlah kebutuhan SDM, prasarana dan sarana, software, hardware dan sarana prasarana lain yang terkait dengan proses pendaerahan dan pengalihan kedua jenis pajak tersebut.
"Untuk peningkatan standar pelayanan pada wajib pajak, katanya, pemprov berkomitmen memaksimalkan pelayanan terhadap wajib pajak," tegasnya
Hal wajar
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Budi Santoso mengatakan penerapan BPHTB senilai Rp100 juta merupakan hal yang wajar bagi Pemprov DKI, yang harga tanah dan bangunan sudah sangat tinggi.
"Jika diterapkan hanya sebesar Rp60 juta, sangat kecil nilainya," katanya.
Untuk itu, papar dia, pemprov diimbau untuk mengenakan nilai pajak yang lebih tinggi dari Rp60 juta, sehingga penerimaan daerah pun dapat lebih dioptimalkan.
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. BPHTB sendiri merupakan pajak yang harus dibayar akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.
Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Adapun subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
Menanggapi rencana penetapan pajak BPHTB tersebut, Ketua umum Kadin DKI Jakarta Eddy Kuntadi yang dihubungi Bisnis, mengatakan pemprov diharapkan dapat melakukan sosialisasi yang lebih intensif agar penerapannya tidak menghadapi kendala di tengah masyarakat.
"Kemungkinan besar pengenaan pajak BPHTB sebesar itu akan menghadapi penentangan dari kalangan masyarakat yang mempertanyakan besaran pajak yang dikenakan tersebut," ujarnya.
Dia berpendapat sosialisasi dan konsultasi publik merupakan langkah yang harus dilakukan pemprov.
"Kalau dinaikkan begitu saja tanpa mengajak diskusi para pemangku kepentingan, bisa menimbulkan dampak yang kurang bagus," tuturnya.
