Pajak.com, Jakarta – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) usul agar pemerintah membebaskan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) hingga sebesar 2.800 dollar Amerika Serikat (AS) per tahun.
