Follow Us :

JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku terusik dengan kasus penggelapan pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan (30). SBY minta kasus tersebut dibongkar tuntas dan para pelakunya dikejar.

”Saya terus terang terusik dengan kejadian ini, meskipun yang dilaporkan pada saya belum utuh, baru temuan sementara,” kata Presiden dalam kata pengantarnya sebelum membuka sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Senin (5/4) siang.

Dalam pengantar sidang membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2010-2011, persiapan KTT ASEAN Vietnam dan masalah perekonomian, SBY melihat ada tiga jenis kejahatan di bidang pajak. Pertama, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Kedua, petugas pajak yang korupsi. Terakhir adalah yang sering disebut kongkalikong.

”Wajib pajak yang harusnya membayar 100 persen dari kewajibannya, tetapi hanya membayar 60 persen. Yang 60 persen itu pun dikongkalikongi lagi oleh oknum di lingkungan pajak. Akhirnya, yang masuk ke negara hanya 20-30 persen,” ujarnya.
SBY melihat kejahatan pajak yang muncul sekarang ini jenis kongkalikong. ”Damai, (tapi) damai yang jahat. Saya minta dibongkar, kejar, supaya bersih, utuh, dan negara tidak terus dirugikan,” tegasnya.

SBY mengungkapkan kekecewaannya terhadap kasus penggelapan pajak tersebut. Pasalnya, hampir lima tahun dirinya berbicara agar kejahatan yang berkaitan dengan pajak betul-betul dihentikan, diperangi, dan dicegah untuk tidak terjadi.

Presiden memastikan munculnya kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan tidak akan menutup kasus Bank Century. ”Kejahatan lain yang merugikan Bank Century, saya dilapori jumlahnya bisa mencapai Rp 1,8 triliun, tolong juga dituntaskan. Jadi jangan sampai satu isu muncul dan yang lain dilupakan, semua saya minta dituntaskan,” tegasnya.

Untuk segera menuntaskan kasus Gayus, Mabes Polri segera berkoordinasi dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. ”Masalah ini perlu diselidiki bersama, bukan hanya oleh polisi. Sebab korupsi atau kejahatan konspirasi lainnya dilakukan secara terencana rapi dan sulit mencari barang buktinya,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang menjawab wartawan di sela-sela pisah sambut Wakadiv Humas Polri di Jakarta, kemarin.

Edward menjelaskan Mabes Polri sudah membentuk tiga tim untuk menindaklanjuti kasus Gayus Tambunan. Tim itu antara lain untuk mengusut dugaan adanya markus di Mabes Polri, serta kasus pelanggaran pidana Gayus terdahulu yang belum selesai pengusutannya.
Sejauh ini mabes sudah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus GayusTambunan, Kompol Arafat Ananie, AKP Sri Mardiyani, Gayus HP Tambunan, Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, Lambertus, dan Alief Kuncoro.

Barang bukti yang disita, satu unit Harley Davidson pemberian Gayus Tambunan kepada Kompol Arafat Ananie. Sedang uang tunai yang diduga hasil kejahatan yang disita dari Gayus Rp 395 juta. ”Sejauh ini, barang bukti yang disita polisi baru dua itu. Tapi, pemeriksaan kasus ini masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada tambahan barang bukti yang ditemukan di lapangan,” katanya.

Dikatakan Edward, dari pengakuan Gayus, dia menyebutkan Haposan Hutagalung yang merekayasa kasus ini. Sementara, dia sendiri disangka melakukan praktik pencucian uang dalam rekeningnya sebanyak Rp 24,6 miliar.
Pihaknya masih mendalami informasi terkait aliran dana ke penyidik, di antaranya ke mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji dan Brigjen Edmon Ilyas.

Brigjen Edmon Ilyas pernah menuding Susno menerima dana dari seorang pengacara. Edmon mengatakan pengacara itu sering bertemu dengan Susno Duadji saat masih menjabat sebagai kepala Bareskrim. Sedangkan Kompol Arafat dikabarkan mendapatkan sepeda motor Harley Davidson dan mobil Toyota Fortuner.

Brigjen Edmon Ilyas dikabarkan mendapatkan uang tunai Rp 1,1 miliar dalam perkara Gayus. ”Kita jangan melebar dulu, jangan ke mana-mana,” pinta Edward.
Edward mengatakan, pihaknya akan menindak siapa saja termasuk anggota Polri, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tidak Konsisten

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan hakim Pengadilan Pajak kerap kali menghasilkan keputusan yang tidak konsisten. Hal ini disebabkan banyaknya perkara pajak yang masuk ke Pengadilan Pajak. Pihaknya sudah mendeteksi adanya kelemahan dari sisi banyaknya jumlah perkara dan sistem pengadministrasiannya.

”Ada 12 ribu perkara (yang masuk) tiap tahun. Minimal perkara yang bisa diselesaikan hanya 4.500 plus kasus-kasus baru, sehingga hakim dari sisi material, formal selalu ada perbedaan dan kemudian kualitas keputusannya tidak memiliki konsistensi,” jelasnya usai Rapat Pimpinan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, permasalahan ini harus segera ditangani. Institusi Pengadilan Pajak saat ini banyak disorot setelah menyeruaknya kasus Gayus.
Sri Mulyani menambahkan, status Pengadilan Pajak itu sendiri ada di bawah Mahkamah Agung. Namun kemudian, ada kajian menyangkut kelemahan-kelemahan apakah secara organisasi dan penganggaran, Pengadilan Pajak ada di bawah Kementerian Keuangan. Padahal hakimnya secara karier ada di bawah Mahkamah Agung.

”Dari sisi evaluasi dan kode etik itu di Komisi Yudisial. Jadi, dalam hal ini kita memang perlu duduk bertiga antara KY, MA, dan kami (Kementerian Keuangan) untuk bisa menutup kalau ada lubang-lubang atau kelemahan dari sistem pengadilan pajak,” tandasnya.

Menurut Menkeu, jajaran Kementerian Keuangan akan mengevaluasi khusus terhadap Direktorat Keberatan dan Banding di bawah Ditjen Pajak. Koreksi dilakukan terhadap orangnya, prosedurnya, dan terhadap keseluruhan di Ditjen Pajak yang menimbulkan kerawanan. Terutama untuk punishment dan reward yang  harus seimbang.
Komisi Pengawas Perpajakan (KPP) yang baru dibentuk beberapa waktu lalu juga tengah mengidentifikasi permasalahan makelar kasus lebih detail lagi.

Terpisah, Ketua DPR Marzuki Alie menilai, terkuaknya kasus mafia pajak, menjadi bukti reformasi birokrasi selama ini belum berhasil ditegakkan. Indikasi penyelewengan di berbagai institusi, termasuk institusi penegak hukum, tidak makin menyusut, tetapi justru makin meningkat.

”Ini menjadi pertanda bahwa KKN, manipulasi, dan berbagai bentuk korupsi tampaknya sudah membudaya,” katanya saat menyampaikan pidato pembukaan masa persidangan III di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (5/4).

Dia mengatakan, ada pendapat bahwa dalam kasus pemberian remunerasi/ menaikkan upah pegawai untuk mendapatkan hasil kerja yang bagus dan menghindari korupsi, ternyata tidak berhasil. ”Kami berpendapat, sistem remunerasi sebenarnya sudah bagus, niatnya juga bagus, diberikan kepada orang yang benar-benar kapabel, namun praktiknya di lapangan tidak sehat,” ujar Marzuki.

Sebab, kata dia, tidak hanya negara yang dirugikan triliunan rupiah dalam sengketa Pengadilan Pajak, tetapi para wajib pajak pun menjadi ”objek” oknum petugas pajak. Oleh karena itu, diharapkan adanya hukuman yang sangat berat bagi para pelaku.
error: Content is protected