Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakukan tarif efektif untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai 1 Januari 2024 setelah aturan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
