Follow Us :

MEDAN– Hampir seluruh masyarakat mengeluhkan tingginya biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) saat reses anggota DPRD Medan. Keluhan itu disampaikan oleh masyarakat di daerah pemilihan (dapil) I, III dan IV.

“Kami menyatakan keberatan dengan Perda PBB yang baru ini. Jangan buat masyarakat jadi semakin susah,”kata D Sinaga, salah seorang warga Medan Helvetia yang termasuk dalam dapil III meliputi Kecamatan Medan Helvetia,Medan Barat,dan Medan Petisah. Pernyataan D Sinaga dibenarkan warga lainnya yang hadir pada pertemuan itu. Begitu juga pada dapil IV yang meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung.

Salah seorang perwakilan masyarakat,Sainab Siahaan warga Desa Durian,Kel Durian, Jalan Bambu III Medan Timur mengeluhkan masalah kenaikan Perda PBB hingga dua kali lipat. Dia juga mempertanyakan kenapa kenaikan ini disetujui anggota dewan. “Sebagai rakyat kecil,kami sangat terbebani dengan adanya kenaikan ini.Tapi kenapa malah DPRD Medan menyetujui kenaikan PBB ini? Mohon perhatiannya,”katanya. Selain biaya tinggi, dia juga mengeluhkan rumitnya prosedur pembayaran PBB di Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan.

“Mohon kiranya kita jangan dipersulit dalam membayar PBB dan sebaiknya ada ditempatkan di kecamatan petugas Dispenda,”ujarnya. Begitu juga pada dapil I meliputi Medan Kota,Medan Denai, Medan Amplas, dan Medan Area,keluhan retribusi PBB sangat mendominasi reses tersebut. Wargayanghadirdalamacara itu umumnya menanyakan kenaikan 100% PBB dan mengajukan keberatan mereka. Sementara itu, pengajuan Perda No 3/2011 tentang PBB oleh sejumlah Fraksi DPRD Medanbakalmengambang.

Dugaan itu muncul setelah ada informasi bahwa Wali Kota Medan Rahudman Harahap menggelar pertemuan dengan pimpinan dewan dan fraksi di Hotel Grand Aston Hotel,Selasa (17/4) malam. Pertemuan tersebut terkesan mendadak dan menimbulkan pertanyaan, terutama karena lokasi pertemuannya di sebuah hotel mewah.Pertemuan dengan Wali Kota Medan diakui oleh politisi dari Fraksi Patriot Persatuan Pembangunan (F-PPP) Ahmad Parlindungan Batubara dalam acara reses dapil I di Wisma Umum Jalan AR Hakim Medan,kemarin.

Saat itu,Parlindungan hanya menyatakan dalam pertemuan itudisebutkanbahwawargabisa menyatakan keberatan dalam membayar PBB berdasar Perda Nomor 3/2011.Namun,tak perlu menunggu upaya perubahan perda tersebut. Ketua Fraksi PKS Muslim Maksum mengakui adanya pertemuan tersebut untuk membahas perubahan Perda PBB.Menurut dia, dalam pidato pada pertemuan itu,Rahudman menyinggung soal Perda PBB. Namun, dia membantah telah terjadi kesepakatan dengan Wali Kota Medan.

Dengan tegas dia menyatakan, FPKS berkomitmen memperjuangkan perubahan tersebut tanpa harus terganggu berbagai pertemuan dengan pihak eksekutif.Menurut dia, tidak seharusnya perubahan Perda PBB mengambang karena ada cara menyiasati, yaitu menggunakan hak inisiatif untuk perubahan perda. “Kami sendiri dari Fraksi PKS akan tetap berkomitmen melakukan perubahan Perda PBB itu,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan ini. Ketua DPRD Medan Amiruddin yang dihubungi secara terpisah membenarkan pertemuan itu.Awalnya dia mengatakan pembahasan hanya seputar ketidakhadiran SKPD pada berbagai kegiatan dewan.

Namun belakangan dia mengakui ada pembahasan mengenai Perda PBB. Hanya saja dia memastikan tidak ada kesepakatan-kesepakatan tertentu yang bisa melemahkan upaya perubahan terhadap perda tersebut.

error: Content is protected