Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) hingga Rp 500.000 di merchant ultra mikro (UMi) bebas dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Desember 2024 dengan diberlakukannya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen.
BI mengungkapkan bahwa, pihaknya terus mendukung kelancaran transaksi digital melalui perluasan akseptasi QRIS. “Artinya PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp 0,” tulis BI, dikutip Pajak.com pada laman media sosial Instagram resminya pada Senin (30/12).
