BELASTING, Jakarta–Bank Indonesia mencabut dan menarik uang logam pecahan Rp500 dan Rp1.000 tertentu mulai hari ini, Jumat (1/12/2023). Dengan demikian, uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut mencakup pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997. Keputusan BI ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
